Apakah kamu tahu bahwa di Indonesia ada daftar hewan yang dilindungi undang-undang? Jika belum, yuk kita menelusuri daftar hewan yang dilindungi undang-undang di Indonesia bersama-sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada sejumlah hewan yang dilindungi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah harimau, gajah, orangutan, dan badak. Melindungi hewan-hewan ini penting untuk menjaga keberagaman hayati di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Widodo S. Ramono, Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia, “Perlindungan hewan-hewan yang dilindungi undang-undang sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam. Kita harus bersama-sama menjaga agar hewan-hewan ini tidak punah.”
Salah satu hewan yang dilindungi undang-undang di Indonesia adalah harimau. Menurut data dari WWF Indonesia, populasi harimau di Indonesia saat ini hanya sekitar 400 ekor. Hal ini membuat harimau termasuk dalam kategori hewan yang terancam punah.
“Kita harus melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap harimau agar populasi mereka bisa berkembang kembali. Penting bagi kita untuk merespons dengan serius perlindungan hewan-hewan yang dilindungi undang-undang,” ujar Dr. Noviar Andayani, Kepala Program Konservasi Harimau WWF Indonesia.
Selain harimau, gajah juga termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Menurut Dr. Aditya Bayu Perdana, Direktur Program Konservasi Gajah WWF Indonesia, “Gajah merupakan spesies kunci dalam menjaga keberagaman hayati di hutan-hutan Indonesia. Kita harus melindungi gajah agar mereka tetap bisa hidup dan berkembang biak dengan baik.”
Dengan mengetahui dan memahami daftar hewan yang dilindungi undang-undang di Indonesia, kita diharapkan bisa ikut berperan aktif dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati di Tanah Air. Mari kita jaga keberagaman hayati Indonesia untuk generasi yang akan datang.