Salah satu tantangan dalam melindungi hewan dilindungi undang-undang di Indonesia adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya perlindungan hewan. Menurut Drh. Yuyun Ismawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau dan Perlindungan Hewan (LP2H), “Banyak masyarakat yang belum memahami betapa pentingnya menjaga keberlangsungan hidup hewan dilindungi. Mereka masih melakukan perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar secara ilegal tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem.”
Selain itu, faktor hukum dan penegakan hukum yang belum optimal juga menjadi tantangan dalam melindungi hewan dilindungi undang-undang di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) masih terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang tidak mengindahkan regulasi yang ada.
Menurut Prof. Dr. Ir. Adhi Prawoto, pakar konservasi hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), “Penegakan hukum yang lemah dan minimnya sanksi bagi pelaku illegal wildlife trade menjadi faktor utama yang membuat hewan dilindungi semakin terancam punah di Indonesia. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif untuk mengurangi praktik illegal wildlife trade yang merugikan hewan dilindungi.”
Selain itu, minimnya sumber daya dan tenaga ahli dalam bidang konservasi hewan juga merupakan tantangan dalam melindungi hewan dilindungi undang-undang di Indonesia. Menurut data dari LP2H, hanya sedikit institusi atau organisasi yang memiliki program konservasi hewan dilindungi yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan pemerintah. Hal ini membuat upaya perlindungan hewan dilindungi menjadi terhambat karena keterbatasan sumber daya dan tenaga ahli yang memadai.
Untuk mengatasi tantangan dalam melindungi hewan dilindungi undang-undang di Indonesia, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga konservasi hewan. Menurut Drh. Yuyun Ismawati, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup hewan dilindungi. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan sumber daya dan tenaga ahli dalam bidang konservasi hewan, kita dapat bersama-sama melindungi hewan dilindungi agar tidak punah di Indonesia.”